Jumat, 04 Desember 2009

Etika Penyiaran

ETIKA PENYIARAN

Dalam era informasi ini media massa mempunyai pengaruh yang sangat besar
terhadap pembentukan opini publik. Dengan kemajuan teknologi komunikasi,
informasi tentang berbagai hal, yang baik maupun yang buruk, dapat mencapai
masyarakat yang sangat luas sampai ke pelosok pedalaman. Oleh karena itu para
pengelola media massa, khususnya penyelenggara penyiaran televisi dan radio,
diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara proporsional dan bertanggungjawab
dalam rangka ikut serta mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan beradab.

Dalam kenyataannya sering terjadi fungsi itu tidak berjalan seimbang. Fungsi
menghibur sering lebih menonjol karena dorongan berbagai kepentingan, di
antaranya kepentingan bisnis, sehingga fungsi pendidikan kadang terdesak atau
terkalahkan.

Dalam kondisi demikian itulah kita perlu acuan bentuk seperangkat etika
penyiaran, yang di antara sumbernya adalah dari ajaran agama. Prinsip etika
penyiaran menurut pandangan Islam di antaranya sdalah sebagai berikut :

Satu, menggunakan cara yang bijaksana (hikmah). Dalam menyiarkan informasi,
baik informasi keagamaan

hendaknya dengan cara yang bijaksana (AIquran Surat An-Nahl ayat 125). Yang
dimaksud dengan hikmah dalam konteks ini adaiah memperhatikan waktu, tempat,
dan kondisi masyarakat, termasuk frame of reference mereka. Dua, dengan
pelajaran/ pendidikan yang baik. ,

Isi siaran hendaknya mengandung nilai pendidikan yang baik, mendorong manusia
untuk maju, hidup saleh, sejahtera, memiliki budi pekerti yang luhur, dan
lain-lain sifat yang mulia, sebagaimana tersirat pada ayat di atas. Tiga,
bertukar pikiran.

Sesuai ayat di atas, orang menyampaikan informasi bisa juga dilakukan melalui
tukar pikiran (diskusi) dengan cara yang baik, misalnya melalui talks show.
Empat, menyampaikan berita/informasi yang benar.

Berita /informasi yang disampaikan kepada masyarakat hendaknya sesuatu yang
benar, yang bersih dari penipuan dari kebohongan. Oleh karena itu para peliput
berita /informasi hendaknya bertindak teliti dalam melaksanakan tugas
jurnalistiknya. Kalau ada informasi yang belum jelas hendaknya diklarifikasi
(Alquran Surat AI-Hujurat ayat 6). Lima, memberikan hiburan dan peringatan.

Menyampaikan informasi keagamaan atau pun informasi umum, hendaknya ada aspek
hiburannya. Di samping itu hendaknya juga disertai peringatan kepada audiens
agar jangan sampai melakukan perbuatan tercela, atau melanggar aturan yang
berlaku (Alquran Surat Al-Baqarah ayat 119). Enam, dilarang memfitnah.

Fitnah adalah ucapan, tulisan, atau gambar yang menjelekkan orang lain, seperti
menodai nama baik, atau merugikan kehormatan orang lain. Islam melarang
perbuatan memfitnah (Alquran Surat Al-Baqarah ayat 191). Tujuh, dilarang
membuka/ menyiarkan aib orang lain.

Dalam acara infotainment diungkap rahasia pribadi dari para selebritis, yang
tidak jarang dibeberkan kejelekan mereka. Dalam sebuah Hadis, Nabi melarang
penyampaian informasi yang demikian (ghibah), kecuali untuk mengungkap
kezaliman. Delapan, dilarang mengadu-domba.

Nabi juga melarang perbuatan mengadu-domba (namimah) antara
seseorang/sekelompok orang dengan orang/ kelompok orang lain, karena dapat
menimbulkan perpecahan dan mala petaka lainnya.

Sembilan, menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat jahat. Intisari yang
seharusnya menjiwai seluruh kegiatan komunikasi adalah menyuruh orang untuk
berbuat kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan jahat, yang dikenal dengan
istilah amar makruf nahi munkar (Alquran Surat Ali lmran ayat 104). Termasuk
perbuatan munkar adalah menyiarkan hal-hal yang bersifat pornografi dan
pornoaksi. Dewan Pimpinan MUI Pusat, Jakarta, dalam fatwanya No 287 Tahun 2001
antara lain menyatakan : Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung,
tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara,
reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupan elektronik yang
dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.(11)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda

<data:blog.pageTitle/>

/ / (1) ()

,